Pungli Parkir Bus di Malioboro 350 Ribu Mendadak Viral, Wakil Walikota akan Berikan Sanksi Tegas

- Jumat, 21 Januari 2022 | 15:04 WIB
Viral! Juru Parkir Nakal Pasang Tarif Rp350 Ribu Per Bus di Kawasan Malioboro (PR)
Viral! Juru Parkir Nakal Pasang Tarif Rp350 Ribu Per Bus di Kawasan Malioboro (PR)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Pungutan liar (pungli) di area parkir kawasan wisata Malioboro, Jogja, kembali menjadi bahan perbincangan netizen.

Akun Instagram @infocegatan_jogja memposting sebuah kuitansi parkir dengan nominal Rp350 ribu pada hari Rabu (19/1).

Pengirim foto mengungkapkan, ia dan rombongan merupakan wisatawan lokal dan mempertanyakan biaya parkir bus di kawasan wisata Jogja, khususnya Malioboro.

"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya, apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro, tepatnya di belakang Hotel Premium Zuri, kalau enggak salah, sebesar itu, yaitu 350.000," tulisnya.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Pekan Ini, 22-23 Januari 2022

Dari pernyataan rombongan wisata tersebut, mereka hanya memarkirkan bus mereka sekitar satu setengah jam.

"Kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Jogja, cuma mau beli oleh-oleh daster," ungkapnya.

Pada kuitansi tersebut, layanan yang diberikan bukan hanya sewa parkir satu bus, melainkan juga kamar mandi sopir, kernet, dan tour leader; air cuci bus; dan kebersihan.

Terkait isu yang beredar, wakil walikota Jogja, Heroe Poerwadi meminta agar pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan itu.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Tronton Sruduk Kendaraan Lain Didepannya dan Tewaskan 5 Orang di Balikpapan

Ia meminta agar pengawasan diperketat dan pelaku ditindak agar ada efek jera.

"Sudah kami minta agar ditangani. Kalau resmi itu tentunya sudah melebihi tarif normal dan kalau tidak resmi tentunya lebih parah lagi dan semakin banyak kesalahannya," ungkapnya.

Menurutnya tindakan pengelola parkir itu sudah masuk ke pungutan liar atau pungli dan telah masuk pula ke tindakan pidana sehingga bisa diproses hukum.

"Masuk ranah pungli, karena sudah di luar tatanan yang diatur Pemkot. Artinya, dia kan mengambil terlalu banyak, dan itu masuk kategori pungli. Nanti, prosesnya ya seperti yang lainnya," ujar Heroe.

Halaman:

Editor: Bondan Nugrahanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X