BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Tersangka pemerkosa 13 santriwati yakni Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang tertutup di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun, banyak perbedaan pendapat seputar tuntutan tersebut. Salah satunya yang mencuat yakni penegasan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penolakan hukuman mati terhadap Herry Wirawan disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Beka Ulung menegaskan bahwa Komnas HAM meminta bukan hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan.
Baca Juga: Sandiah Ibu Kasur Jadi Google Doodle Hari Ini, Sosok Inspirasi Pendidikan Anak Indonesia
Pasalnya, menurutnya tidak ada yang bisa mengurangi hak hidup manusia.
"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," ujarnya.
Artikel Terkait
Link Download dan Lirik Lagu Terbaru Chintya Gabriella Berjudul Hanya Dalam Mimpi
Ledakan di Sebuah Gedung di Kanada Diduga Tewaskan Sejumlah Karyawan
Pratama Arhan Joget TikTok Bareng Cewek-cewek Cantik Disinggung Netizen Begini