BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Harry Wirawan yang juga dijuluki predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhada ke 13 santriwati di Kota Bandung menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 11 Januari 2022.
Tidak hanya dituntut hukuman mati saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Herry Wirawan dengan pidana tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.
Baca Juga: Herry Wirawan Tersangka Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Herry Wirawan dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Selain pidana hukuman mati dan tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.
"Identitas terdakwa disebarkan," kata Asep.
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Alasan Pilih Ahmad Dhani Jadi Capres 2024 Ketimbang Giring PSI
Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.
Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.