BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Seperti diketahui Rabu 5 Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka korupsi.
KPK menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang yang ditangkap lainnya sebagai tersangka dalam OTT KPK tersebut.
Adapun kesembilan tersangka tersebut, lima di antaranya selaku penerima suap dan empat lainnya pemberi suap.
Baca Juga: Hasil Liga Italia Juventus vs Napoli: Federico Chiesa Selamatkan Muka Si Nyonya Tua
Lima orang penerima suap yakni:
1. Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi
2. M. Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP
3. Mulyadi alias Boyong, Lurah Kati Sari
4. Wahyudin, Camat Jatisampurna
5. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfli.
Baca Juga: Hasil Liga Italia AC Milan vs Roma: Diwarnai 2 Kartu Merah, Rossoneri Amankan 3 Poin
Sedangkan empat lainnya yang merupakan pemberi suap adalah:
1. Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo
2. Lai Bui Min alias Anen (swasta)
3. Suryadi, PT Kota Bintang Rayatri
4. Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu.
Selain itu KPK mengamankan barang bukti uang dan buku rekening senilai Rp5 miliar.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ujar Ketua KPK Filri Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Januari 2022.
Artikel Terkait
Rumah Wali Kota Bekasi Sepi Usai Kabar OTT KPK
Wakil Wali Kota Bekasi Belum Tahu Kabar OTT KPK
KPK Benarkan Tangkap Wali Kota Bekasi
Profil dan Biodata Lengkap Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang Terjaring OTT KPK