Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Berikut Ini Daftar Tersangka Lainnya

- Jumat, 7 Januari 2022 | 06:27 WIB
KPK Tunjukkan  barang bukti  OTT Walikota Bekasi Rahmat Effendi Cs
KPK Tunjukkan barang bukti OTT Walikota Bekasi Rahmat Effendi Cs

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Seperti diketahui Rabu 5 Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka korupsi.

KPK menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang yang ditangkap lainnya sebagai tersangka dalam OTT KPK tersebut.

Adapun kesembilan tersangka tersebut, lima di antaranya selaku penerima suap dan empat lainnya pemberi suap.

Baca Juga: Hasil Liga Italia Juventus vs Napoli: Federico Chiesa Selamatkan Muka Si Nyonya Tua

Lima orang penerima suap yakni:

1. Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi
2. M. Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP
3. Mulyadi alias Boyong, Lurah Kati Sari
4. Wahyudin, Camat Jatisampurna
5. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfli.

Baca Juga: Hasil Liga Italia AC Milan vs Roma: Diwarnai 2 Kartu Merah, Rossoneri Amankan 3 Poin

Sedangkan empat lainnya yang merupakan pemberi suap adalah:

1. Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo
2. Lai Bui Min alias Anen (swasta)
3. Suryadi, PT Kota Bintang Rayatri
4. Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu.

Selain itu KPK mengamankan barang bukti uang dan buku rekening senilai Rp5 miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ujar Ketua KPK Filri Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Januari 2022.

Editor: Tiko Septianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X