Dari pemeriksaan SBW, petugas mendapat informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari RR.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap RR di pinggir jalan Kelurahan Setonopande.
Dari penangkapan RR, diamankan barang bukti 0,48 gram sabu -sabu beserta klip plastik pembungkusnya.
Satu buah HP yang digunakan untuk transaksi, uang tunai hasil penjualan sabu sabu sejumlah Rp 50.000 dan satu buah bekas bungkus rokok yang digunakan untuk membungkus sabu.
Baca Juga: Pemilik 5 Zodiak Ini Bakal Banjir Rezeki dan Sukses di Tahun 2022
Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Profit Siskaeee dari Postingan Video Asusila Online
Baca Juga: Fuji Ungkap Isi Diary Vanessa Angel untuk Bibi Ardiansyah, Isinya Sangat Menyentuh...
“Saat ini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota," jelasnya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***
Artikel Terkait
Pengakuan Ibunda Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu: 'Sudah Berulang kali Mencoba...'
PPKM Level 3 Batal, Begini Penjelasan Pemerintah Soal Alasan dan Aturan Terbarunya
Netizen Ramai Soroti Sel Bripda Randy, Dinilai Cuma Formalitas, Polri Katakan Begini...