BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Dua pengedar sabu berinisial SBW (34) dan RR (22) terlacak dan ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Rabu (8/12).
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat kotor 0,93 gram.
SBW (34) adalah warga Kelurahan Setonopande, dan RR (22) adalah warga Kelurahan Jamsaren, Kota Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono, SH menjelaskan ungkap kasus bermula saat petugas mengamankan seseorang bernama SBW saat penggerebekan di sebuah rumah kos.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 2021: On Fire, Persebaya Bungkam Persib 3 Gol Tanpa Balas
Baca Juga: Petugas Mengusut Darimana Randy Mendapatkan Obat Aborsi Postinor dan Cykotec untuk Novia Widyasari
Baca Juga: Bupati Arief Rohman Ziarah ke Makam Pemimpin Blora Pertama, Bentuk Penghormatan ke Leluhur
"SBW Diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Setonopande. Rumah kos tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika," kata Henry, Rabu (8/12).
Dari SBW, petugas mengamankan barang bukti berupa 0,45 gram sabu beserta klip plastik pembungkusnya.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, seperangkat alat hisap dan satu lembar tisu.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi jika di Kelurahan Setonopande digunakan untuk transaksi narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga informasi tersebut dan mengamankan tersangka SBW,” ungkap Henry.
Baca Juga: Pandemi BRT Semarang Rugi Rp21 Miliar, Penumpang Mulai Sepi
Baca Juga: Simak Ramalan Jayabaya di Tahun 2022 Berikut Ini: 'Zaman Penuh Dusta!'
Artikel Terkait
Pengakuan Ibunda Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu: 'Sudah Berulang kali Mencoba...'
PPKM Level 3 Batal, Begini Penjelasan Pemerintah Soal Alasan dan Aturan Terbarunya
Netizen Ramai Soroti Sel Bripda Randy, Dinilai Cuma Formalitas, Polri Katakan Begini...