PPKM Level 3 Batal, Begini Penjelasan Pemerintah Soal Alasan dan Aturan Terbarunya

- Selasa, 7 Desember 2021 | 19:36 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan nyatakan PPKM Level 3 batal diberlakukan.  (Foto Dok. Sekretariat Kabinet RI)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan nyatakan PPKM Level 3 batal diberlakukan. (Foto Dok. Sekretariat Kabinet RI)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan oleh pemerintah.

Penerapan PPKM level 3 semula akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan pembatalan penerapan PPKM Level 3 itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.

Baca Juga: Siskaeee, Tersangka Aksi Syur di Bandara Yogyakarta Ternyata Juga Buat Video Syur di Tempat Lain

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Champoions Malam Ini, Rabu 8 Desember 2021

Baca Juga: Polisi Masih Ragu Jika Bripda Randy Bagus Perkosa Novia Widyasari, Berikut Penjelasannya

Ia juga menyebutkan vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers, Senin (6/12).

Namun batalnya pelaksanaan PPKM level 3 tersebut tidak serta ada aturan baru yang mengatur kegiatan masyarakat agar tidak terjadi klaster baru pasca liburan Nataru.

Berikut sejumlah aturan selama periode Nataru 2022:

Baca Juga: Mengupas Latar Belakang Kisah Tragis Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu Bunuh Diri

Baca Juga: Sebelum Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Novia Widyasari Diperkosa dan Dipaksa Aborsi

Baca Juga: Update Erupsi Semeru, Jumlah Pengungsi Jadi 1.707 Jiwa dan 2.970 Unit Rumah Rusak

Halaman:

Editor: Bondan Nugrahanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X