Polisi Masih Ragu Jika Bripda Randy Bagus Perkosa Novia Widyasari, Berikut Penjelasannya

- Senin, 6 Desember 2021 | 18:04 WIB
Profil Randy Bagus Hari Sasongko yang merupakan anggota kepolisian sekaligus pacar dari Novia Widyasari (Facebook.com/Randy Bagus)
Profil Randy Bagus Hari Sasongko yang merupakan anggota kepolisian sekaligus pacar dari Novia Widyasari (Facebook.com/Randy Bagus)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan keraguan mereka atas informasi yang beredar di media sosial jika Bripda Randy Bagus Hari Sasongko memperkosa Novia Widyasari.

Yakni seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang tewas menenggak racun di depan makam ayahnya beberapa waktu lalu.

Keraguan tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko.

Gatot menjelaskan alasan keraguan jika Bripda Randy Bagus Hari Sasongko pelaku pemerkosaan.

Baca Juga: Data Jumlah Kasus Pelecehan Seksual di Kampus, Seperti yang Juga Dialami Mahasiswi Cantik Novia Widyasari

Menurutnya, keduanya sudah berhubungan tana paksaan.

Apalagi keduanya telah diketahui sudah berpacaran selama 3 tahun.

"Kita belum bisa mengatakan itu diperkosa, tetapi tetap akan kami dalami," kata Gatot, Senin (6/12/2021).

"Dia sudah dua kali melakukan aborsi. Kalau logikanya apakah hal itu dilakukan dengan pemerkosaan, itu logikanya masih jauh kan karena dia berpacaran tiga tahun," lanjutnya.

Gatot menyebut informasi ini berdasarkan keterangan tersangka Bripda Randy dan teman korban.

Baca Juga: Bikin Terharu... Isi Surat Wasiat Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu: 'Untuk Mama...'

Penyidik akan memeriksa saksi lainnya untuk membuat terang perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Polri belum dapat menyimpulkan korban diperkosa.

Hasil visum et repertum (VER) menyatakan tak ada tanda-tanda kekerasan pada kemaluan korban.

"Tidak ada luka, tidak ada lain-lain dari visum ya," ujar Gatot.

Sementara itu, informasi di medsos yang menyebutkan Randy memberikan pil tidur sebelum berhubungan dengan korban dijadikan sebagai bahan informasi.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Tanjungbalai, Mantan Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X