BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut hukum pidana 12 tahun penjara.
Selain itu Robin juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini Robin bersalah karena menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar.
Suap ini berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK.
Baca Juga: Universitas Brawijaya Akui Novia Widyasari Juga Pernah Dilecehkan Senior Inisial RAW di Kampus
"Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Selain itu, JPU juga menuntut Robin membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar.
Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.
Baca Juga: Bikin Terharu... Isi Surat Wasiat Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu: 'Untuk Mama...'
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Robin, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi.
Perilaku Robin tersebut juga dinilai telah merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum KPK dan Kepolisian.
Robin juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.***
Artikel Terkait
Begini Pandangan Dosen USM Soal Korupsi, Diajarkan Kepada Siswa SMA Kesatrian 2 Semarang
Hasil Penyelidikan Kasus Korupsi Formula E, KPK Katakan Ini
Dirjen Kemendagri Dipecat, Namanya Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi