BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kasus bunuh diri di samping makam sang ayah, Novia Widyasari berujung pada penetapan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Sabtu malam (4/12/21) di Polres Mojokerto.
Wakapolda mengungkap bahwa Novia mengakhiri hidupnya di makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto dengan menenggak racun.
Berdasarkan hasil labfor, racun yang digunakan untuk mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Malang itu adalah Potasium.
Baca Juga: Randy Bagus Kekasih Novia Widyasari Diancam 5 Tahun Penjara dan Dipecat dengan Tidak Hormat
Pihaknya juga menjelaskan kisah asmara Novia dan Randy Bagus.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari Rahayu berkenalan pada bulan Oktober 2019 di distro baju yang ada di Malang.
Keduanya lantas menjalin hubungan pacaran.
“Korban sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Yang mana pada saat itu bersama-sama melaksanakan atau nonton bareng, mereka resmi pacaran,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo melansir Twitter pada Minggu (5/12/2021).
“Setelah resmi pacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti kayak suami istri sudah berlangsung sejak 2020 sampai 2021, ini dilaksanakan di Malang tempat kos mereka, demikian juga di hotel yang ada di Malang,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu, Kapolri Turun Tangan, Beri Tanggapan...
Perbuatan itu mengakibatkan mahasiswi 23 tahun ini hamil.
Oleh Polda Jatim, Bripda Randy Bagus disangka ikut dalam melakukan aborsi tersebut karena dilakukan secara bersama-sama.
Aborsi dilakukan dua kali, yang pertama saat usia kandungan Novia dalam hitungan minggu.
Artikel Terkait
Tagar SAVENOVIAWIDYASARI Trending di Twitter, Mahasiswi yang Nekad Akhiri Hidup di depan Makam Sang Ayah
Trending! Mahasiswi Cantik Bunuh Diri Usai Diperkosa Diduga Oknum Polri
Oknum yang Paksa Novia Widyasari untuk Aborsi Bisa Terjerat RUU KUHP Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara