Pacar Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu Akan Diberhentikan dan Dihukum Berat

- Minggu, 5 Desember 2021 | 07:39 WIB
Novia Widyasari Rahayu dan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko/Istimewa.
Novia Widyasari Rahayu dan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko/Istimewa.

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Polres Mojokerto membuka hasil penyelidikan ke publik terkait kasus mahasiswi cantik Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri akibat depresi berat di samping makam ayahnya.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim merilis hasil pengungkapan kasus tersebut kepada publik, sabtu malam, 4 Desember 2021.

Pacar Novia Widyasari Rahayu akan dikenakan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Terkait Kasus Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu

Selain itu, juga dijerat secara pidana umum dengan Pasal 348 Juncto 55.

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu," tegas Hadi.

Menurut Wakapolda Hadi bahwa untuk pelanggaran kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan merupakan hukuman terberat.

Baca Juga: Kasus Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu, Kapolri Turun Tangan, Beri Tanggapan...

Hadi mengatakan bahwa pacar Novia Widyasari Rahayu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan dan mulai berkenalan sejak Oktober 2019.

Novia Widyasari Rahayu dan pacarnya melakukan hubungan layaknya suami istri sejak 2020 hingga 2021.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," kata Hadi.

Saat kandungan baru beberapa minggu keduanya melakukan aborsi.

"Sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," lanjutnya.

Editor: Tiko Septianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X