Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Terkait Kasus Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu

- Minggu, 5 Desember 2021 | 07:29 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan keterangan pers terkait kasus bunuuh diri mahasiswi UB, Novia Widyasari. (Tangkapan layar akun Instagram/@humaspoldajatim)
Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan keterangan pers terkait kasus bunuuh diri mahasiswi UB, Novia Widyasari. (Tangkapan layar akun Instagram/@humaspoldajatim)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Polres Mojokerto membuka hasil penyelidikan ke publik terkait kasus mahasiswi cantik Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri akibat depresi berat di samping makam ayahnya.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim merilis hasil pengungkapan kasus tersebut kepada publik, sabtu malam, 4 Desember 2021.

Hadi mengatakan bahwa pacar Novia Widyasari Rahayu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan dan mulai berkenalan sejak Oktober 2019.

Baca Juga: Mengupas Latar Belakang Kisah Tragis Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu Bunuh Diri

Novia Widyasari Rahayu dan pacarnya melakukan hubungan layaknya suami istri sejak 2020 hingga 2021.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," kata Hadi.

Baca Juga: Bikin Terharu... Isi Surat Wasiat Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu: 'Untuk Mama...'

Saat kandungan baru beberapa minggu keduanya melakukan aborsi.

"Sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," lanjutnya.

Pacar Novia Widyasari Rahayu akan dikenakan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Selain itu, juga dijerat secara pidana umum dengan Pasal 348 Juncto 55.

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu," tegas Hadi.

Menurut Wakapolda Hadi bahwa untuk pelanggaran kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan merupakan hukuman terberat.

Editor: Tiko Septianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X