BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya, yang diduga depresi karena dipaksa menggugurkan janin menggegerkan jagad maya.
Diketahui identitas mahasiswi cantik ini yakni Novia Widyasari Rahayu, warga Pandaan, Mojokerto, Jawa Timur.
Diduga, Novia nekad melakukan bunuh diri lantaran depresi karena ia mengandung janin hasil hubungannya dengan oknum polisi yang belakangan diketahui bernama Randy Bagus.
Diduga, karena depresi diminta untuk mengaborsi kandungannya, Novia akhirnya memilih mengakhiri hidupnya dengan menenggak sebotol racun di depan makam ayahnya.
Lalu, bagaimana aborsi itu di dalam Undang-Undang? Berikut penjelasannya dikutip dari berbagai sumber.
Prinsip aborsi dilarang di RUU KUHP dan diancam pidana.
Kecuali bagi korban pemerkosaan, sifat melawan hukumnya menjadi hilang.
Bagaimana dengan pria yang suruh kekasihnya untuk menggugurkan kandungan?
Artikel Terkait
Tagar SAVENOVIAWIDYASARI Trending di Twitter, Mahasiswi yang Nekad Akhiri Hidup di depan Makam Sang Ayah
Profil Lengkap Randy Bagus, Oknum Polisi yang Diduga Memaksa Mahasiswi Novia Widyasari Melakukan Aborsi
Mengupas Latar Belakang Kisah Tragis Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu Bunuh Diri