BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora.
Adapun yang dimaksud mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora tersebut yakni Setiyadji Setyawidjaja.
Gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Gugatan diajukan Setiyadji pada Prabowo terkait pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021).
Adapun gugatan tersebut didaftarkan oleh Setiyadji pada Selasa (30/11/2021).
Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.
Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.
Artikel Terkait
Rentetan Letusan Kawah Lumpur Kesongo Blora Dua Tahun Terakhir, Berbeda dengan Bledug Kuwu
Cerita Mitologi Gunung Lumpur Kesongo Blora, Berhubungan dengan Kisah Prabu Ajisaka
Jadwal Vaksin Gratis di Blora Dosis 1 dan 2 Sabtu 4 Desember 2021, Cek Lokasi dan Syaratnya