BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Sebanyak 2 tersangka tindak pidana terkait narkotika berhasil diringkus oleh Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus).
Salah satu dari mereka menabrak polisi dengan mobil.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, menyebutkan bahwa 2 tersangka berinisial C dan MF.
Mereka melakukan transaksi di rest area tol KM 208 arah Jakarta pada Sabtu (20/11) lalu.
Baca Juga: Mahasiswa UMK Kudus Ciptakan Alat Canggih yang Sampai Dilirik Negara Kroasia, Berikut Penampakannya
Dikatakannya bahwa saat itu, salah satu tersangka akan menurunkan sekarung barang.
Ketika akan dilakukan penangkapan, salah satu tersangka melihat dan mencoba melarikan diri.
Dalam peristiwa tersebut, 2 anggota polisi, yakni Aipda S dan Iptu LM ditabrak mobil yang dikemudikan oleh tersangka.
"Pada saat mereka melarikan diri, dihadang oleh anggota kami. Ada 2 orang anggota kami yang ditabrak oleh pelaku dan mengalami luka-luka," ucap Indra di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).
Aipda S mengalami luka lecet. Adapun Iptu LM mengalami patah tulang karena ditabrak dan dilindas.
Setelah kejadian itu, polisi kemudian mendapatkan kendaraan yang digunakan tersangka, yakni Daihatsu Sirion di Kota Cirebon.
Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan satu karung narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka C dan MF.
Artikel Terkait
Libur Nataru Polisi Tak Lakukan Penyekatan
Reuni Akbar Alumni 212 Belum Kantongi Izin Polisi, Anies Baswedan Juga Tak Diundang
Viral Video Pelarian Minibus Pengangkut Solar Ilegal di Blora, Kejar-Kejaran dengan Polisi Sampai Terguling