BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kasus pabrik bodong PT Kosmetika Global Printing and Packaging (MS Glow Group) sampai saat ini masih ngendon di Polres Pasuruan.
Kasus dugaan pelanggaran perizinan tersebut belum juga diproses oleh kepolisian.
Kondisi ini membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam aliasn Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.
Mereka menyebut kalau perkara tersebut telah dilimpahkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan bulan dan sampai sekarang belum juga diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Baca Juga: FF10VXKEHCPD Kode Redeem FF 20 November 2021 Resmi Garena
Elemen masyarakat Pasuruan itu pun meminta polisi segera menindak pelanggaran tindak pidana lingkungan terhadap pabrik bodong yang bernaung di bawah bendera Juragan99 Corp milik Gilang Widya Pramana tersebut.
Gabungan aktivis NGO ini juga meminta Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi proses hukum yang tengah berjalan di Polres Pasuruan.
Koordinator Keranda Lujeng Sudarto, menyatakan tidak segera dilakukan tindakkan penegakkan hukum menjadi preseden buruk yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa dalam kegiatan ekonomi, investasi dan dunia usaha lainnya di Kabupaten Pasuruan.
Apalagi meski telah ditutup Satpol PP, perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan produksi.
Baca Juga: Kode Redeem ML 20 November 2021 Terbaru Segera Tukarkan, Bisa Dapat Aneka Item Gratis
"Ini menjadi bukti bahwa PT Kosmetika Global Printing and Packing sangat tidak menghargai marwah kehadiran negara dalam penegakan peraturan. Jika terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Kabupaten Pasuruan," katanya,(11/11/2021).
Atas pelanggaran tersebut, pihaknya mendesak penyidik Polres Pasuruan melakukan tindakkan pro justitia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.***
Artikel Terkait
Masih Pakai Knalpot Brong? Satlantas Polres Blora Siapkan Sanksi Ini
Polres Karawang Tangkap Enam Pelaku Pembunuhan Bos Rumah Makan
Polres Jepara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong via WA