Dua Lelaki Lampiaskan Nafsu Cabuli 7 Anak di Pancoran Dibekuk Polisi, Korban Banyak Masih Dibawah Umur

- Sabtu, 20 November 2021 | 17:58 WIB
Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Apa yang dilakukan dua pria di DKI Jakarta ini sangat memperihatinkan.

Bagaimana tidak, mereka nekad melampiaskan nafsu birahinya dengan memperkosa 7 anak.

Tak berselang lama, Polres Metro Jakarta Selatan pun berhasil membekuk dua pria ini.

Mereka kerap melakukan aksi pencabulan terhadap anak diwilayah sekitaran Pancoran.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Anak Sedunia 2021, Cocok Dipasang di Media Sosial

Baca Juga: Berikut Kebijakan Menteri Soal Libur Nataru 2021, Pencegahan Persebaran Kasus Covid 19

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial JM (45) dan AT (70).

Peristiwa ini, lanjut Azis, terungkap setelah sejumlah orang tua korban melapor terkait aksi pencabulan terhadap anaknya.

"Polisi melakukan penindakan dan mendapat keterangan bahwa ada tujuh anak yang menjadi korban kekerasan oleh terduga pelaku, JM dan AT," kata Azis.

Azis menjelaskan, peristiwa pencabulan ini terjadi dari kurun waktu Juli-November 2021.

Penyidik pun masih terus mengungkap dan memperdalam keterangan saksi dan korban, maupun pelaku untuk mengetahui terdapat pelaku dan korban lain, serta berapa lama perbuatan tersebut dilakukan.

Baca Juga: MUI DKI Jakarta Bela Anis Soal Serangan Buzzer, Munahar Muchtar: Beliau Ini Termasuk 21 Orang Pahlawan Dunia

Baca Juga: Trending MUI Bubar, Berikut Komentar Mahfud MD

"JM sehari-hari membuka warung dan AT pensiunan pegawai. Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Azis.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X