Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem FF 18 November 2021, Dapatkan Cosmic Bounty Hunter, MAG 7
Baca Juga: LAPAN: Besok Akan Ada Gerhana Bulan Sebagian
Baca Juga: Beberapa Pekerjaan untuk Perempuan dengan Gaji Tinggi, Bisa Capai 2 Miliar!
Selain itu, ia juga meminta kementrian atau lembaga secara sektoral, TNI, Polri, Satgas COVID19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID 19 selama Natal dan Tahun Baru.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Seri Penutup World Superbike 2021 Mandalika, Saksikan di Mola TV dan Net TV
Artikel Terkait
Blora Masih Akan Terapkan PPKM Level 3, Bupati Arief Rohman Ungkap Alasannya
PPKM Level 1, Jombang Buka Obyek Wisata, Berikut Rekomendasi Wisata di Jombang
PPKM Diperpanjang Sampai 1 November, Waspada Gelombang Ketiga di Natal dan Tahun Baru