Kronologis Oknum Polisi yang Nekad Perkosa Gadis 18 Tahun, Kapolres Geram dan Lakukan…

- Senin, 1 November 2021 | 16:17 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Berkabar.com
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Berkabar.com

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Dugaan pemerkosaan yang dilakukan olrh oknum polisi berinisal Bripka R di Morotai ini benar-benar menyita perhatian publik.

Bagaimana tidak korban pemerkosaan masih berusia 18 tahun.

Sampai sekarang kasus ini masih dilakukan pendalaman okeh Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP A'an Hardiansyah pun membenarkan adanya kasus tersebut.

Baca Juga: Hasil Kesepakatan KTT G20 yang Berlangsung di Roma Pada 30-31 Oktober 2021

Baca Juga: Biodata Lengkap Anastasya Khosasih, Si Seksi yang Suka Pamerin Lekuk Tubuh di Medsos

Dikatakannya saat ini penyidik serius menangani kasus dugaan perkosaan dengan pelaku oknum anggota polisi berpangkat Bripka R dan terancam dipecat.

"Kami langsung melakukan sidang kode etiknya dan hasil dari sidang kode etik itu adalah putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDh) dan itu saya pastikan 99,9 persen," katanya, Minggu (31/10/2021).

Terkait kasus melibatkan oknum ini, pihaknya tidak perlu membaca kronologis secara detail.

Tetapi lebih pada dampak piskologi, dampak sosial terhadap korban khususnya perempuan dan anak, sehingga kasus ini berkasnya sudah P21.

Baca Juga: Biodata Lengkap Pacar Cinta Brian, Chantiq Schagerl, Prestasi, dan Akun Instagram

Baca Juga: Biodata Lengkap Mamah Cantik Demmy Febriana, Pemeran Emily di Sinetron Love Story The Series SCTV

Kapolres menegaskan, kaitan dengan kode etik, kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota polisi ini tidak perlu menunggu putusan inkrah.

Sebelumnya, bentuk dukungan yang diberikan sejumlah organisasi perempuan itu kepada Polres Morotai.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: Berbagai Sumber

Artikel Terkait

Terkini

X