BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Mahalnya harga tes PCR di daerah, membuat masyarakat banyak yang komplain.
Merespon hal itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan standarisasi harga tes PCR.
Dimana berlaku untuk semua wilayah di Indonesia. Adapun batas harga tes PCR dari Kemenkes yakni Rp275.000.
Bahkan untuk membuat batas harga tersebut juga berlaku di daerah, Kemenkes membuat kebijakan baru.
Baca Juga: Sungai Cipalebuh Meluap, Puluhan Rumah di Garut Direndam Banjir Setinggi 40 Sentimeter
Apabila ada pihak yang menaikkan harga tes PCR semaunya, maka siap-siap menerima sanksi pencabutan izin operasional pelayanan kesehatan.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 'Siap-siap, Ada Sanksi Penutupan dan Cabut Izin Operasional bagi yang Langgar Batas Tarif Tes PCR', Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan hal itu untuk menjawab keluhan masyarakat akan mahalnya tes PCR.
“Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional,” kata Abdul Kadir dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis 28 Oktober 2021.
Selain itu, Abdul mengatakan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: 7 Resep Minuman Kekinian, Simpel dan Cocok untuk Menemani Siang Hari Anda
Kemudian, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR.
Adapun batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu 27 Oktober 2021.
Lebih lanjut, dia mengatakan Kemenkes RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sudah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan barang habis pakai di pasar Indonesia, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
“Hasilnya, barang itu sudah tersedia sehingga tidak ada alasan rumah sakit tidak melakukan tes PCR,” kata Abdul.
Artikel Terkait
Relawan Kesehatan Indonesia Minta Kemenkes Cabut Aturan Test PCR Berbayar Bagi Penunggu Pasien Anak dan Lansia
Kemenkes Putuskan Tarif Tes PCR di Luar Jawa Bali Lebih Mahal
Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Dinilai Mubazir