BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Adanya subsidi bagi masyarakat untuk pembayaran BPJS Kesehatan, sehingga iuran terhitung lebih murah.
Diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian biaya terkait layanan mereka pada Oktober 2021.
Terutama di kelas III, iuran BPJS Kesehatan kedepannya akan mengalami perubahan.
Baca Juga: Hari Ini Kode Redeem Free Fire (FF) 28 Oktober 2021, Langsung Gas!
Dikutip dari PMJ News pada Selasa, 26 Oktober 2021, Iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III sejumlah Rp42.000 per bulan.
Di tahun ini peserta BPJS Kesehatan kelas III akan diberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35.000.
Baca Juga: Total Sudah 26 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kematian Mahasiswa UNS Solo
Subsidi tersebut lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500.
Baca Juga: Dua Remaja di Tasikmalaya Tewas Tenggak Miras Oplosan, Tiga Lainnya Dirawat di Rumah Sakit
Dan berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta.