Dukun Beranak 'Nyambi' Berdagang Bayi, Seorang Bayi Dihargai Rp1 Juta, Begini Modusnya

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 16:41 WIB
Ilustrasi bayi. (Pixabay)
Ilustrasi bayi. (Pixabay)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - FM alias Cici (38) diamankan Polda Sulawesi Utara lantaran menjadi dukun beranak ilegal, selain itu juga memperdagangkan bayi.

FM memberikan sejumlah honor bagi para ibu yang melahirkan ditempatnya, bayi mereka kemudia dijual.

Praktik ini telah dilakukan FM sejak tahun 2020 dan terakhir pada Agustus 2021.

Baca Juga: Tim Uber Indonesia Sementara Unggul 2-0 atas Jerman di Piala Thomas dan Uber Cup 2021

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Mereka melaporkan adanya aktivitas perdagangan bayi yang baru dilahirkan oleh korban yang merupakan warga Manado bernama Mita di rumah kos tersangka.

Ternyata, kejadian ini menjadi kedua kalinya, karena anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.

Baca Juga: Agama Gregoria Mariska Tunjung, Biodata Lengkap, Akun Facebook, Sampai Status Perkawinan

Pada kejadian yang pertama, tersangka CC memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada Mita.

"Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Manado. Sehingga sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka. Ketiga bayi ini sendiri sudah ditemukan petugas," ujar Jules Abraham Abast, dikutip dari Tribrata News, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Dia menambahkan bahwa penjualan bayi tersebut dilakukan dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan.

"Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban," ucap Jules Abraham Abast.

Sementara dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu tas berisi gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.

Selain itu, ada juga lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta, tangkapan layar ponsel berisi percakapan tersangka, serta akta kelahiran 2 orang bayi.

Halaman:

Editor: Tiko Septianto

Tags

Terkini

X