BREAKING NEWS! Azis Syamsuddin Dijemput KPK di Rumahnya

- Jumat, 24 September 2021 | 21:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (Joko Susanto)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (Joko Susanto)

SUARAMERDEKA-BLORA.COM - Azis Syamsuddin dikabarkan telah dijemput oleh KPK di salah satu rumahnya di Jakarta.

Penjemputan itu dilakukan setelah KPK telah menemukan keberadaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Azis Syamsuddin diduga terlibat korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung.

Baca Juga: Dzikir dan Doa Sesudah Sholat Tahajud Arab dan Latin, Serta Waktu Mustajab dan Tata Cara Sholat Tahajud

"Keberadaan AS sudah diketahui. Alhamdulillah sudah ditemukan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat 24 September malam.

"Betul perjalanan ke Gedung Merah Putih," kata Firli menegaskan.

Sebelum dibawa ke KPK, Azis Syamsuddin dipersilakan untuk bersih-bersih dan ganti baju oleh penyidik yang menjemput di rumahnya.

Baca Juga: KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif Penuhi Panggilan

"Kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Test swab antigen negatif," ujar Firli.

KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Saat ini KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Berkepribadian Compliance, Apa Artinya?

Meski KPK belum mengumumkan identitas tersangka, namun sejumlah sumber mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin terlibat dalam kasus ini.

DIketahui Azis Syamsuddin bersama mantan Ketua PP angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan sejumlah uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Halaman:

Editor: Joko Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X