Baca Juga: KODE REDEEM FF Free Fire Rabu 22 Juni 2022, yang Belum Digunakan
Bersama pamong desa dan warga masyarakat, dilakukan tindakan mengevakuasi korban dari dasar jurang.
Caranya dengan menuruni lereng tebing yang tidak ada jalannya. Upaya mengangkut korban dari dasar jurang, dilakukan dengan alat bantu usungan yang dipikul beberapa orang untuk dibawa ke atas menuju ruas jalan aspal.
Penyebab kecelakaan disebabkan karena kurang hati-hatinya korban dalam mengemudikan mobil selep tersebut. Diduga, korban tidak menguasai medan Paranggupito yang kondisi jalannya tidak lebar, banyak turunan dan tanjakan terjal, serta belokan tajam.
Baca Juga: Presiden Kunjungi Kaltim, Akan Tinjau Pembangunan IKN
Di sisi lain, mobil selep hasil modifikasi tersebut merupakan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis laik jalan. Sesuai Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi teknik laik jalan. Bila tidak, dari aspek keselematan, itu sangat membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain.
Artikel Terkait
PDIP Cetak Rekor MURI untuk Peserta Senam Terbanyak, 70 Ribu Peserta Berasal dari Jateng
Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 12 Juni 2022
Kepolisian Daerah Jawa Tengah Akan Menggelar Operasi Patuh Candi 2022, Cek Tanggal Pelaksanaannya!
Asik Mancing Ikan Warga Pekalongan Tersambar Kereta Api, Kog Bisa? Begini Kronologinya
Hindari Timbunan Pasir, Seorang Perangkat Desa di Jepara Tewas Terlindas Truk