BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Lembaga survei Charta Politika Indonesia merilis survei elektabilitas calon Gubernur Jawa Tengah di pilkada 2024.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Charta Politika, elektabilitas Gibran Rakabuming Raka unggul telak dalam bursa calon Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Dalam simulasi calon Gubernur tersebut, Gibran Rakabuming Raka menduduki peringkat pertama dengan perolehan 28,5 persen masyarakat yang memilih namanya.
Survei ini diadakan di Jawa Tengah pada 14-19 Februari 2022 dengan menggunakan metode multistage random sampling terhadap 1.090 responden.
Baca Juga: Charta Politika Indonesia: Ganjar Kuasai Jateng dan NTT, Prabowo Tertinggi di Kaltim
Tak hanya Gibran, terdapat beberapa nama yang turut dijadikan survei dalam kandidat calon Gubernur Jateng 2024.
Di antaranya ada wakil Gubernur Jateng saat ini, Taj Yasin Maimoen yang berada di urutan kedua dengan perolehan 11,3 persen.
Posisi ketiga ditempati oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dengan perolehan 6,0 persen.
Posisi keempat ditempati oleh mantan Wali Kota Surakarta sekaligus politisi PDIP FX Hadi Rudiyatmo dengan perolehan 3,7 persen.
Baca Juga: Dicerca 16 Pertanyaan, Ivan Gunawan Lakoni Pemeriksaan Terkait Kasus DNA Pro
Posisi kelima ditempati oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said dengan perolehan 3,6 persen.
Posisi keenam ditempati oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein dengan perolehan 3,4 persen.
Posisi ketujuh ditempati oleh mantan Wakil Gubernur Jateng periode 2008-2013, Rustriningsih dengan perolehan 2,2 persen.
Dan di posisi terakhir, ditempati oleh mantan Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri, Komjen Pol (Purn) Condro Kirono dengan perolehan 1,7 peren.*
Artikel Terkait
Adakan Pendampingan OPD di 83 Desa, Pemprov Jateng Siap Turunkan Persentase Kemiskinan
Tidak Setuju Dengan Pengunduran diri KH Miftachul Akhyar, MUI Jateng: Sosoknya Masih Dibutuhkan Oleh Umat
Kisah Ibu Menggorok Anak Mengaku Mendapatkan Bisikan Gaib
Ganjar Instruksikan Pemantauan Mudik Lebaran Secara Berkala
Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Produk Minyak Goreng Tanpa Izin