BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Sunggu sadis apa yang dilakukan oleh lelaki satu ini.
Bagaimana tidak, karena tidak terima diceraikan istrinya, ia langsung melakukan aksi nekad dengan membakar barang milik sang istri.
Hal itu dilakukan oleh SM, 50, warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
SM ditangkap usai membakar sejumlah barang milik mantan istrinya.
Baca Juga: Berikut Data Wilayah di Batang yang Diterjang Banjir dan Longsor Akibat Intensitas Hujan Tinggi
Usai putusan cerai dikabulkan oleh Pengadilan Agama PurbaIingga.
Usai melakukan pembakaran, pelaku sempat melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Desa Mlipiran, Kecamatan Padamara.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono saat memberikan keterangan menjelaskan kasus tersebut bermula saat SM membakar barang milik mantan istrinya, Mail Fitriani, 40, pada bulan November tahun 2021.
"Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) kemarin karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," kata Pujiono saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Jumat (18/2/2022).
Artikel Terkait
Doa Agar Husnul Khatimah dari Habib Abu Bakar Assegaf
Erupsi Semeru 2 Orang Dilaporkan Hilang dan Puluhan Warga Dirawat karena Luka Bakar
Konsleting Listrik Jadi Pemicu Kebakaran Hebat di RS Kariadi Semalam