BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya bereaksi soal gugatan eks Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja kepada dirinya.
Gugatan tersebut dilayangkan dengan ke Pengadilan Negeri (PN) Blora dengan tudingan Ganjar telah melawan hukum dengan menandatangani surat pergantian antar waktu (PAW) dengan menerbitkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021.
Surat PAW tersebut berisikan pemberhentian anggota perwakilan rakyat daerah (DPR) Blora masa jabatan 2019-2024, termasuk Setiyadji.
Selain Ganjar, Setiyadji juga menggugat Bupati Blora Arif Rohman, Ketua DPRD Blora HM Dasum dan beberapa pihak lainnya termasuk KPU total Rp 51 miliar.
Baca Juga: Cerita Bupati Blora Batalkan Undangan demi Jenguk Ibunda Pratama Arhan
Sebelumnya ia juga menggungat Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto senilai Rp501 miliar karena dicopot dari posisi Ketua DPC Gerindra Blora.
Menurut Ganjar, gugatan Setiyadji terkait masalah internal partai, sehingga pihaknya saat ini hanya melakukan proses administrasi terkait gugatan tersebut.
"Mungkin beliau ada masalah di internal partai. Pemprov hanya melakukan proses administrasi saja," kata Ganjar dikutip dari berbagai sumber, Selasa (11/1/2022)
Menurut pengacara Setiyadji, Farid Rudiyanto, gugatan dilayangkan karena Ganjar menandatangani surat PAW.
Artikel Terkait
Profil Lengkap Pacar Pratama Arhan Pemain Timnas Asal Blora, Nama dan Akun Instagram
Profil Lengkap Lola Diara Fidya, Pekerjaan, Suami dan Hijrah
Profil dan Biodata Lengkap Jordi Amat, Pemain Timnas Spanyol yang Akan Dinaturalisasi Indonesia