BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Pemilik bangunan di kawasan prostitusi atau lokalisasi Lorok Indah, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang akan membongkar bangunannya.
Pemkab Pati berencana membongkar bangunan yang berada di bekas kawasan prostitusi Lorok Indah.
Alasannya, bangunan itu berdiri di atas lahan publik dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemkab Pati pun telah memberikan batas waktu hingga Desember 2021 kepada pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri.
Baca Juga: Kudus Darurat Begal, Seorang Warga Dibacok Tangannya Sampai Putus
Jika tidak mampu, Pemkab Pati berencana melakukan pembongkaran secara paksa.
Para pemilik bangunan, yang dulunya merupakan kafe dan tempat karaoke itu pun mengaku tidak keberatan jika Pemkab Pati ingin membongkar bangunannya.
Meski demikian, mereka meminta biaya ganti rugi sebagai kompensasi pembongkaran itu.
Ketua Payuguban Lorok Indah, Mastur, mengatakan tekad para pemilik bangunan sudah bulat, yakni tak akan membongkar bangunannya sendiri.
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Artis Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat
Cassandra Angelie Tersangka Kasus Prostitusi Sudah Main TikTok Lagi, Banjir Komentar Netizen