BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Jajaran Satreskrim Polres Grobogan menangkap pria yang disebut berprofesi sebagai wartawan berinisial MK, 48, warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan pelaku pemerasan seorang perangkat desa.
Korban pemerasan adalah, Rojikan, 44, perangkat desa di Desa Gaji, Tegowanu.
Pelaku dalam menjalankan aksinya mengancam akan melaporkan korban terkait pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018.
“Jadi pelaku yang saat ditangkap ditemukan kartu identitas wartawan dari salah media online, mengancam korban akan dilaporkan ke Polda Jateng. Ancaman tersebut terkait program PTSL,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Anies Baswedan dapat Dukungan dari Emak-Emak Sosialita di Demak untuk Maju Pilpres 2024
Ancaman pelaku melaporkan perangkat desa tersebut ke Polda Jateng, menurut Kasatreskrim disertai juga perminataan pelaku.
Jika ingin tidak dilaporkan maka korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp75 juta. Korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku.
“Pada Sabtu (25/12/2021) korban menyerahkan uang Rp20 juta ke pelaku, sehari kemudian menyerahkan uang lagi Rp10 juta,” jelasnya di Polres Grobogan.
Setelah menerima uang Rp30 juta, pada Selasa (28/12/2021) pelaku meminta lagi kekurangannya.
Baca Juga: Geger Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Ganjar Diminta Ikut Turun Tangan
Namun Rojikan hanya sanggup memberikan uang Rp20 juta yang diperoleh dari menggadaikan sawah miliknya.
Meski begitu, korban tidak kehilangan akal dan kemudian melaporkan ke polisi.
Sehingga bersama Satgas Saber Pungli Grobogan, anggota Satreskrim Polres Grobogan melakukan pengintaian setelah berkoordinasi dengan korban.***
Artikel Terkait
Tingkatkan Pengawasan Keamanan Makanan, Pemkab Blora Gandeng BPOM Jateng
Geger Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Ganjar Diminta Ikut Turun Tangan
Profil Tersangka Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora Ubaydillah Rouf, Pernah Terima Penghargaan