BLORA.SUARAMERDEKA.COM - pandemi Covid 19 ternyata sampai berdampak kepada hubungan interal keluarga.
Terbukti, angka perceraian di Kabupaten Kudus meningkat.
Persoalan ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut merambat ke urusan rumah tangga.
Pengadilan Agama Kudus mencatat, sebelum ada pandemi Covid-19 angka perceraian relatif lebih rendah.
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan Keamanan Makanan, Pemkab Blora Gandeng BPOM Jateng
Misalnya pada 2019, tercatat hanya 1.309 kasus cerai.
Sedangkan sejak 2020-2021, angkanya melonjak. Pada 2020 menjadi 1.368 dan 2021 di angka 1.370.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Muchammad Muchlis mengatakan, memang terjadi peningkatan kasus perceraian dalam dua tahun terakhir.
Dia menyebut, pandemi Covid-19 yang berimbas pada sektor ekonomi berdampak pada harmonisasi keluarga.
”Untuk 2021 ini misalnya, dari 1.370 kasus ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi. Pertama, terkait ekonomi ada 287 kasus. Kemudian pertengkaran dan perselisihan ada 836 kasus. Dan salah satu pihak meninggalkan atau pisah secara tidak jelas ada 126 kasus. Tetapi faktor kedua dan ketiga bila dirunut, nanti ujungnya juga masalah ekonomi,” jelasnya.
Baca Juga: Tega! Suami di Blora Ini Sekap Istri Sendiri di Kandang Ayam, Tangan dan Kaki Diikat
Menurutnya, biasanya dalam kasus-kasus itu, salah satu pihak merasa tidak puas.
Tidak terpenuhi nafkah lahir. Yang paling dominan yakni terhadap posisi perempuan.
”Biasanya nafkahnya kurang atau berkurang. Kemudian mereka mengajukan cerai. Jadi, jangan heran bila dari 1.370 kasus, 986 perkara di antaranya itu kategori cerai gugat atau diajukan pihak perempuan,” katanya.
Melihat kondisi itu, menurutnya Pengadilan Agama tidak tinggal diam.
Artikel Terkait
Begini Aturan Perayaan Malam Tahun Baru 2022 di Kudus, Khususnya Kepada Pengelola Objek Wisata
Parah!! Dua Perusahaan di Kudus Ini Palsukan Laporan Setoran BPJS Milik Karyawan
Puluhan Desa di Kudus Belum Cairkan Dana Desa Tahap Tiga