BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Petugas Bea Cukai Kudus bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati menggerebek 6 bangunan yang menyimpan ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Desa Bakalan, dan Robaya, Jepara, Jawa Tengah.
“Dari penindakan ini kami mengamankan 545.653 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp556.552.800," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini dalam siaran persnya, Kamis (25/11/2021).
Dia menambahkan, selain mengamankan barang tersebut, Bea Cukai juga membawa tersangka 3 orang berinisial S (32), M (37), dan NR (44) untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya pada Rabu (10/11), petugas gabungan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY juga mengamankan sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal.
Baca Juga: Polemik Hak Waris Vanessa Angel, Gus Miftah: Jangan Dimanfaatkan...
Baca Juga: Yang Masih Single Ini di Kabupaten Pati Ada 1.796 Janda Muda, Berikut Data Versi Pengadilan Agama
Informasi tersebut didapatkan dari petugas Kanwil yang mengindikasikan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara.
“Petugas melakukan pengejaran terhadap minibus di jalan raya Semarang-Gubug Dempel. Dari pemeriksaan kami ditemukan 31 karton dan 2 bale rokok ilegal,” tambah Rini.
Dari pengembangan informasi yang dilakukan petugas, rokok tersebut akan dikirim ke wilayah Klaten.
Baca Juga: Bagi yang Jomblo di Jepara Ada Ribuan Janda, Berikut Rincian Datanya
Baca Juga: Warga Rembang Tewas dalam Adu Bentrok Ormas dan LSM di Karawang, Berikut Kronologinya
Di sana petugas gabungan bersama Bea Cukai Surakarta menggeledah rumah yang jadi tujuan pengiriman.***
Artikel Terkait
Ganjar Bantah Vaksin Ekspired di Kudus karena Telat Distribusikan ke Daerah, Begini Penjelasannya
Video Seorang Siswi Bugil Gegerkan Masyarakat Kudus, Polisi Angkat Bicara
Bagi yang Jomblo di Jepara Ada Ribuan Janda, Berikut Rincian Datanya