Polres Jepara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong via WA

- Rabu, 17 November 2021 | 18:14 WIB
Hati Penipuan Online
Hati Penipuan Online

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan satu tersangka dalam kasus investasi bodong melalui Whatsapp (WA) yang mengakibatkan ratusan orang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp500 juta.

"Tersangkanya berinisial YN (21) warga Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara yang menawarkan investasi melalui unggahan status Whatsapp dengan janji keuntungan yang menggiurkan," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasatreskrim AKP M Fachrur Rozi saat menggelar konferensi pers di Jepara, Rabu.

Ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 saat tersangka menawarkan investasi uang melalui unggahan status Whatsapp dengan harapan banyak yang tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Tindakan Densus 88 Lakukan Kriminalisasi

Tak berselang lama, masyarakat tertarik dan menghubungi tersangka dengan memberikan uang tunai dengan jumlah bervariasi dengan cara ditransfer ke rekening tersangka.

Setelah menerima uang itu, ternyata tersangka YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta investasi dirugikan.

Jumlah warga yang ikut investasi tersebut, mencapai 200-an orang dengan nominal uang yang disetorkan bervariasi, sedangkan jumlah uang yang berhasil dihimpun tersangka mencapai Rp500 juta.

Baca Juga: Polda NTB Tingkatkan Pengamanan WSBK 2021 dengan Pemeriksaan Berlapis

Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dari bank BRI, telepon selular tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening BRI, BCA dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.

Atas perbuatanya itu, tersangka YN dianggap melanggar pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Agar tidak terulang, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang memberikan keuntungan besar. Hal ini karena tidak ada bisnis yang bersifat instan, langsung menghasilkan laba yang cukup besar. Masyarakat juga diminta mengecek legalitas usaha yang menawarkan investasi tersebut.***

Editor: Joko Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X