SUARAMERDEKA.COM - Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berada di Jalan Simongan Raya di bongkar oleh petugas Satpol PP Kota Semarang.
Pembongkaran dilakukan, karena PKL yang sebagian besar berasal dari luar kota tersebut menempati wilayah larangan.
“Disepanjang jalan itu emang dilarang berjualan dipinggir dan kalau nekad ya harus kita tindak,” ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto disela-sela pembongkaran, Senin (4/10/2021).
Dijelaskan Fajar, sebelumnya, puluhan PKL tersebut sudah diberikan surat teguran dari pihak kelurahan dan kecamatan.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, MNC TV dan TVRI Hari Ini 4 Oktober 2021
Baca Juga: Ridwan Kamil Ultah ke-50, 'Wilujeng Tepang Tahun Pak Gub'
Baca Juga: Putera Shah Rukh Khan Dikabarkan Digrebek Saat Pesta Narkoba
Supaya tidak berjualan di tempat yang dilarang. Namun, sampai surat teguran ke 3, para pedagang tidak menghiraukannya.
“Karena itu kami turun langsung kami tertibkan,” katanya. Adapun jumlah PKL disepanjang jalan itu yang 56. Jenis dagangannya bermacam-macam.
Ada yang makanan sampai dengan baju bekas. Selain nekad berjualan di tempat yang dilarang, lapak yang digunakan juga semunpermanen.
Artikel Terkait
Setahun Terakhir Satpol PP Kota Semarang 300 Kali Tangkap Manusia Silver
Spanduk Tolak Nobar G30S/PKI di Jakpus Dicopot Satpol PP
Satpol PP akan Buat Tempat Rehabilitasi untuk Manusia Silver dan PGOT