BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Pandemi COVID-19, berimbas kepasa masalah ekonomi masyarakat. Itupun yang membuat banyak istri-istri di Kabupaten Jepara menggugat suami mereka meminta untuk bercerai.
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat jumlah perkara perceraian yang masuk sebanyak 2.097 perkara.
Dari total itu, ada 399 kasus yang mendaoatkan dispensasi.
Kemudian ada 1.262 perkara yakni istri menggugat suami untuk bercerai. Lalu ada cerai talak oleh suami sebanyak 379 kasus.
“Jumlah perkara perceraian ada 1.641 perkara) dan ada perkara lainnya. Jadi jumlah yang masuk sampai saat ini (semua perkara) 2.097 perkara tahun 2021," kata Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Rifai, Kamis (30/9/2021).
Masalah ekonomi masih menjadi pemicu utama perceraian.
Apalagi, kasus perceraian di Jepara lantaran gaji istri lebih banyak dari suami.
Disebutkan banyaknya istri bekerja di perusahaan sehingga gajinya lebih besar ketimbang suami.
"Sehingga kadang-kadang yang terjadi adalah karena sudah merasa mampu dan bekerja sendiri apalagi ketika suami gajinya sedikit, kalau kemudian dikasih sedikit pula, sehingga hal-hal demikian si istri tidak terima atas perlakuan oleh suaminya itu," ujarnya.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Minta Maaf Kepada Fans, Ini Penyebabnya
Dikatakannya, secara umum perceraian di Jepara karena pertengkaran secara terus-menerus.
Kemudian ada masalah ekonomi dan ada sosok orang ketiga.
"Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu pada tahun ini 706 perkara, untuk ekonomi 633 perkara kemudian disusul dengan salah satu pihak meninggalkan yang lain ada 163 perkara. Kemudian yang lain," ungkapnya.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Masih Biayai Keluarga 6 Janda Korban Tabrakan Dul Jaelani
Ahmad Dhani Kewalahan Hidupi Janda Korban Kecelakaan Dul Usai Usaha Karaokenya Tutup
Keblinger! Kakek di Garut Curi Motor untuk Kencani Janda Muda