BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Jaksa penuntut umum Denmark secara resmi akan menuntut mantan Menteri Pertahan (Menhan) Claus Hjort Frederiksen karena membocorkan rahasia negara.
Baca Juga: Maraknya Kasus Judi Online di Kalangan Masyarakat Indonesia, Ini Kata Pengamat Sosial UI
Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menhan Denmark, Frederiksen dengan pasal 109 Undang-undang pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara akibat membocorkan rahasia negara.
Baca Juga: Kontingen Indonesia Kesulitan Cari Makanan Halal Selama SEA Games ke-31 Vietnam
Frederiksen menjabat sebagai Menhan Denmark pada tahun 2016 hingga tahun 2019.
Baca Juga: Mengalahkan Chelsea Dalam Drama Adu Penalti, Liverpool Juara Piala FA
Detail tuntutan itu tidak dipublikasikan, tapi Frederiksen telah memberi indikasi kepada media lokal bahwa tuntutan itu didasarkan pada pernyataan publik tentang kesepakatan pengintaian rahasia antara Denmark dan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Pada Januari lalu, Frederiksen mengatakan dirinya telah menerima tuntutan awal berupa pelanggaran pasal UU pidana yang mencakup tindakan makar karena membocorkan rahasia negara.***
Artikel Terkait
Seorang Wartawan Tewas Saat Sedang Meliput Berita di Tepi Barat Israel
AS Layangkan Sanksi Pada Lima WNI Terduga Fasilitator ISIS
Mengenal Florence Nightingale, Sosok di Balik Peringatan Hari Perawat Internasional
Rusia Melakukan Deportasi Paksa Terhadap Warga Ukraina, AS: Kita Tidak Boleh Membiarkan Kejahatan Ini Berdiri
Covid-19 Menghantam Korea Utara, 6 Orang Meninggal