BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Artis penuh kontroversi Nikita Mirzani dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Serang pekan depan guna mengikuti persidangan.
Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktoberr lalu terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Dalam kasus itu, PN Serang menahan Nikita Mirzani di Rutan kelas IIB di Banten selama 20 hari.
Baca Juga: Dikira Pacaran, Celine Evangelista Ungkap Hubungannya dengan Marshel Widianto, Ternyata....
Nikita Mirani pun dikenakan Pasal 21(1) KUHP sebagai dasar penahanan dirinya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa tersangka tidak boleh mengulangi tindakannya, melarikan diri, atau menghapus barang bukti.
Dirinya juga dikenai Pasal 21(4) yang memberinya ancaman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kode Promo Grab Terbaru Kamis 10 November 2022, GrabCar, GrabBike dan GrabFood Diskon 90 Persen
Pekan lalu, disebut-sebut tim Kejaksaan Negeri (JPU) telah menuntaskan berkas dakwaan Nikita.
Sebelumnya diberitakan bahwa Nikita telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri Serang.
Jaksa Agung Serang Freddy D. Simanjuntak menolak permohonan penangguhan tersebut dengan alasan kasus Nikita sudah memasuki tahap penyidikan II.
Baca Juga: Side Event Seminar LPS Digelar, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau Guna Melawan Perubahan Iklim
"Tahap penyidikan sampai tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," tutur Freddy.***
Artikel Terkait
Seorang Model, Ini Profil Lengkap Icha Ceeby yang Diduga Pemeran Video Mesum Kebaya Merah
Mengenal Lee Jung Joon, Aktor yang Menggantikan Mendiang Lee Ji Han dalam Drama Terbaru MBC
Dapat Hikmah Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Ngaku Kehidupan Pernikahannya Semakin Indah
Keisha Alvaro Akui Sempat Alami Kesedihan Mendalam Akibat Perceraian Orang Tuanya
Dikira Pacaran, Celine Evangelista Ungkap Hubungannya dengan Marshel Widianto, Ternyata....