BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar (RB) terhadap pedangdut Lesti Kejora, akhirnya Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.
Atas kejadian tersebut, Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Rizky Billar, kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari Lesti Kejora, pihak kepolisian lantas bergerak cepat dan melakukan rangkaian pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka.
Baca Juga: VIRAL! Sebuah Rekaman CCTV yang Diduga Rizky Billar Melempari Lesti Kejora dengan Bola Biliar
"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu 12 Oktober 2022.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sanksi-saksi dan alat bukti selesai, polisi tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Dalam hal ini berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Terjerat Kasus KDRT dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Bawa-bawa Nama Jokowi dan Kapolri
Fix Jatuh Miskin? Rizky Billar Dikabarkan Rugi Rp400 Miliar usai Terjerat Kasus KDRT
Benarkah Lesti Kejora Buat Kebohongan Tentang Dirinya Pergi Umroh? Ditengah Kasus KDRT yang Menimpanya
Ditanya Wendy Walters Alasan Selingkuh, Reza Arap: Pengin Coba Perempuan Lain Aja
Detik detik Tegar Sinar Ramadhan Mahasiswa UGM Bunuh Diri dari Lantai 11 Hotel di Yogyakarta