Hal Ini Bisa Selamatkan Rizky Billar Atas Kasus KDRT, Jika Tak Ingin Jatuh Miskin dan Hukuman 5 Tahun Penjara

- Minggu, 9 Oktober 2022 | 11:08 WIB
Potret Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Endra Zulpan (kiri) saat menyampaikan hasil Visum, Lesti Kejora (tengah) dan Rizky Billar (kanan).  (Tangkapan layar video di kanal YouTube Cumicumi)
Potret Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Endra Zulpan (kiri) saat menyampaikan hasil Visum, Lesti Kejora (tengah) dan Rizky Billar (kanan). (Tangkapan layar video di kanal YouTube Cumicumi)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di rumah tangga biduan Lesti Kejora dan Rizky Billar menarik untuk diikuti.

Pasalnya keduanya memang tampil romantis di layar kaca dan media sosial masing-masing. Tentu saja tidak ada yang menduga kasus KDRT ada dalam biduk rumah tangga mereka.

Rizky Billar pun bisa terancam 5 tahun penjara jika benar-benar terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.

Tidak hanya hukuman 5 tahun penjara, pasalnya Rizky Billar juga terancam miskin. Dikarenakan saat ini tidak ada satu stasiun televisi manapun yang mau menayangkan acara Rizky Billar.

Baca Juga: Mobil Berwarna Hitam Menyambangi Kediaman Leslar Diduga Mengangkut Barang Milik Lesti, Isyarat untuk Cerai?

Dilansir dari berbagai sumber, diketahui akibat KDRT tersebut, Lesti Kejora mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

Termasuk beberapa tulang leher yang bergeser dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan register nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Kalau ancaman dalam kasus ini paling tinggi 5 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (30/9/2022).

Hukuman itu merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan sangkaan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Bukan hanya sebatas melapor, Dedek, panggilan sayang untuk Lesti Kejora juga membawa beberapa bukti penganiyaan yang dia dapat dan dilengkapi dengan visum.

Visum ini juga yang nantinya akan membungkam mulut manis Rizky Billar. "Pihak pelapor Lesti Kejora turut serta membawa bukti visum terkait insiden KDRT yang dialaminya," ujarnya.

Baca Juga: Tiara Kartika Si Anak Kuntilanak Memiliki Hobi Tak Biasa, Ditemukan Ditengah Hutan Saat Masih Bayi

Hasil visum tersebut adalah bukti otentik sejumlah luka yang dialami korban atas penganiyaan yang dilakukan Rizky Billar.

Kuat dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut dipicu karena Lesti Kejora tanpa sengaja melihat percakapan di handphone sang suami.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X