BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kasus yang membelit nama Mayang Luciana Fitri atau kerap disapa Mayang, adik kandung dari mendiang Vanessa Angel melawan pihak skincare kini memasuki babak baru.
Pihak skincare secara resmi membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 12 April 2022.
Sebelumnya Mayang memang pernah mengeluhkan wajahnya yang iritasi dan berjerawat setelah memakai produk skincare yang kemudian mengunggah kekecewaannya ke media sosial.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022: Berikut Ini Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Tak terima dengan tindakan tersebut, pihak skincare pun kini membawa permasalahan ini ke jalur hukum atau secara resmi melaporkan Mayang dengan pasal berlapis tentang UU ITE dan pasal informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara serta denda Rp 750 juta.
"Aku beneran beli di shopee nih, mahal, udah gue pakai juga, yang ada muka gue malah tambah break out. Miskin gue gara-gara ini," ujar Mayang dalam salah satu unggahan videonya.
Kuasa hukum dai pihak skincare, Machi Ahmad mengatakan bahwa pihaknya melakukan laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa siang.
Baca Juga: Real Madrid 2-3 Chelsea: Gol Karim Benzema Membawa El Real ke Semifinal Liga Champions
Artikel Terkait
Mayang Akui Didatangi Arwah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Dapat Pesan Ini dari Almarhumah
Mayang Ingin Jadi 'Rich Aunty' Buat Gala Sky, Netizen: Jangan Mengharap Warisan dari Peninggalan Kakak
Nyaris Adu Jotos Saat Doddy Sudrajat Jemput Gala Sky Di Rumah Haji Faisal, Begini Kronologinya
Doddy Sudrajat Diam Tak Berkutik Terkait Uang Asuransi Vanessa Angel
Terkini! Fakta di Balik Retaknya Rumah Tangga Puput dan Doddy, Hingga Dampak Terhadap Anak Mereka