BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Trading ilegal tengah menjadi sorotan tajam, kini dua affilator Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan trading bodong tersebut hingga terancam hukuman penjara 20 tahun penjara.
Dalam perkembangan kasus Indra Kenz, aset miliknya kembali disita oleh Bareskrim polri seperti sebidang tanah yang harganya ditaksir senilai Rp 7,8 miliar dengan luas 800 meter persegi.
Tanah yang berada di kawasan Alam Sutera tersebut kini tengah dalam kondisi pembangunan rumah.
Sebelumnya, Rizki Febian, Atta Halilintar, Reza Arap dan Arif Muhammad telah diperiksa terkait kasus Doni Salmanan.
Baca Juga: Mengenal Sosok Mbak Rara, Sang Pawang Hujan MotoGP Mandalika
Yang terbaru pada Jumat, 18 Maret kemarin giliran pengusaha mobil mewah Rudy Salim yang dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait transaksi jual beli yang dilakukan Indra Kenz terhadap dirinya.
Ditengah berjalannya kasus hingga penyidik pun mulai menyita aset-aset milik kedua tersangka, para korbanpun mulai bermunculan guna mengungkap pangalaman mereka tertipu oleh Indra Kenz hingga Doni Salmanan.
Salah satunya adalah Maru Nazara yang merupakan korban dari Indra Kenz.
Maru Nazara mengatakan bahwa korban dari Indra Kenz sendiri mencapai puluhan ribu dengan beragam nilai kerugian yang bahkan mencapai Rp 20 miliar.
Artikel Terkait
Jokowi Berikan Apresiasi Masyarakat Hingga Penyelenggara MotoGP Mandalika 2022
3 Bahan Mudah dan Gampang Bersihkan Lendir Pada Saluran Nafas dan Paru ala dr. Zaidul Akbar
Ilmu Hakekat Kehidupan Sejati, Tausiyah KH Kholidin Qosim Pengasuh Pondok Pesantren Kampoeng Pitulikur