CRAZY RICH Bodong Doni Salmanan Meminta Maaf Kepada Seluruh Rakyat Indonesia, Begini Respon Sang Istri

- Selasa, 15 Maret 2022 | 19:53 WIB
Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus penipuannya, di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022. (PMJ News/Yeni)
Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus penipuannya, di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022. (PMJ News/Yeni)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Menjadi tersangka penipuan, Doni Salmanan kini akhirnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

Lewat konferensi yang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022 Doni Salmanan melakukan permohonan maaf.

"Hari ini saya ingin meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary, option, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan saya," ujar Doni Salmanan dikutip dari Chanel Intens Investigasi, Selasa (15/3/2022).

Pada acara konferensi pers ia ingin meminta doa pada masyarakat agar sanksi yang ia terima bisa diringankan.

Baca Juga: Pasukan Militer Chechnya Menyelamatkan Warga Sipil yang Tertembak Bagian Perut

"Mohon doa pada masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," tambah Doni Salmanan.

Dengan memakai baju tahanan, Doni Salmanan mengatakan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap berhati-hati dalam trading ilegal.

"Kemudian untuk masyarkat Indonesia berhati-hati agar tidak sama trading-trading ilegal," ujar Doni Salmanan.

Istri Doni Salmanan yang hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, enggan untuk berbicara kepada awak media.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Dalam kasusnya tersebut ia dikenakan pasal berlapis, yang terdiri Pasal 45 ayat 1 junco Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Eko Wahyu Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar Film Korea Teromantis 2023

Rabu, 15 Maret 2023 | 13:18 WIB
X