BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Influencer Doni Salmanan akan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pencucian uang.
Akan tetapi, crazy rich Bandung tersebut diperiksa bukan terkait Binomo melainkan aplikasi Quotex.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengkonfirmasi hal tersebut.
Baca Juga: Adakan Pendampingan OPD di 83 Desa, Pemprov Jateng Siap Turunkan Persentase Kemiskinan
Baca Juga: 3 Drakor Ini Berkisah Tentang Remaja yang Beranjak Usia 30, Asik Jadi Tontonan Saat Weekend
Baca Juga: KODE REDEEM ML Sabtu 5 Maret 2022 Klaim Skin dan Fragmen yang Belum Digunakan
Dia meluruskan bahwa Doni Salmanan tidak terkait dengan binary option Binomo melainkan aplikasi Quotex.
"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex," ungkapnya pada 4 Maret kemarin.
Doni Salmanan dilaporkan atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh seseorang berinisial RA.
Laporan tersebut tercatat dengan LP: B/0059/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP. Pelapor RA," ungkap Gatot.
Crazy rich Bandung tersebut terancam pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tak hanya itu, Doni juga terjerat ancaman pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Doni terancam vonis 20 tahun kurungan terkait aplikasi Quotex.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkas Gatot.