BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Velline Chu dan suaminya, BH, ditangkap polisi.
Sang penyanyi dangdut bersama suaminya pun terancam 12 tahun penjara.
"Disangkakan UU no 35 th 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 th 2009," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara," ujarnya lagi.
Baca Juga: Serial 'Layangan Putus' Sukses Besar, Reza Rahadian Beberkan Honor yang Diterima
Menilik keterangan pihak kepolisian, Velline Chu dan BH diamankan di rumah mereka, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Zulpan, keduanya ditangkap usai mengambil paket sabu.
"Polisi menemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC, setelah memesan barang tersebut diambil oleh suaminya BH," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pedangdut Velline Chu Ratu Begal Terkait Penggunaan Sabu
Berdasarkan tes urine yang dilakukan, Velline Chu dan BH positif narkotika jenis sabu.
Kepada polisi, keduanya pun tak melawan dan membantah saat ditangkap.
"Tes urine kepada mereka berdua sudah dilakukan, hasilnya positif menggunakan sabu. Hal itu juga diakui dari pemeriksaan yang dilakukan," kata Zulpan.***
Artikel Terkait
Tanpa Perlawanan, Dua Pengedar Sabu Digrebek Satresnarkoba Polres Kediri Kota
Profil Lengkap Pacar Pratama Arhan Pemain Timnas Asal Blora, Nama dan Akun Instagram
Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Semarang Berhasil Digagalkan