BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Ahmad Dhani melarang Once mekel untuk membawakan lagu Dewa 19. Namun, Once masih diperbolehkan membawakan lagu ciptaan Ahmad Dhani lainnya.
Peringatan tegas Ahmad Dhani kepada Once Mekel apabila masih nekat membawakan lagu-lagu Dewa 19 itu terkait masalah royalti.
Ahmad Dhani mengancam akan menempuh jalur hukum jika Once Mekel melanggar aturan yang dibuatnya itu.
Menurut Ahmad Dhani, keputusan tersebut dilindungi dan tertera pada peraturan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).
Baca Juga: Ahmad Dhani Resmi Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19, Ini Alasannya
Ada sanksi pidana untuk Once Mekel jika memaksa menyanyikan lagu Dewa 19, seperti yang dijelaskan oleh Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani
"Tentu kalau berdasarkan undang-undang, ada konsekuensi baik itu perdata ataupun pidana," ujar Ali Lubis, di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa 28 Maret 2023.
Ketentuan pidana itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta yaitu Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014. UU tersebut mengatur tentang rincian sanksi bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta karya dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1).
Baca Juga: Semuanya Harus Terwujud! 3 Shio Ini Bakal Lakuin Apapun Demi Tujuannya
Sementara untuk tuntutan perdata, Once Mekel bisa diminta membayar ganti rugi dalam jumlah yang sangat besar. "Kalau misalnya dia (Once) melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf C,D,E, dan H, itu pidananya tiga tahun. Itu dendanya sekitar kurang lebih Rp500 juta. Kalau dia melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf A,B,E dan G, itu paling lama empat tahun dan dendanya Rp1 miliar," jelas Ali Lubis.
"Untuk sanksi perdata, sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar," sambungnya.
Sebelumnya, secara mengejutkan Ahmad Dhani mengeluarkan statement yang ditujukan kepada Once Mekel yang melarang menyanyikan lagu-lagu milik Dewa 19.
Larangan tersebut menurut Ahmad Dhani hanya berlaku jika Once menggelar konser solo atau bernyanyi diluar Dewa 19.
Menurut Ahmad Dhani, keputusan tersebut dilindungi dan tertera pada peraturan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).
Artikel Terkait
Penampilan Baru Ari Lasso Usai Kemoterapi Gundul Seperti Ahmad Dhani, Begini Komentar Mulan Jameela
Rocky Gerung Ungkap Alasan Pilih Ahmad Dhani Jadi Capres 2024 Ketimbang Giring PSI
Fakta Perceraian Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Ternyata Bukan Karena Mulan Jameela, Melainkan Orang Ini
Ahmad Dhani Resmi Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19, Ini Alasannya