Jadwal Pencairan BSU Tahap 7, Beserta Cara Cek dan Syarat Pencairan Penerima BLT Rp600.000

- Senin, 24 Oktober 2022 | 14:34 WIB
Jadwal Pencairan BSU Tahap 7, Beserta Cara Cek dan Syarat Pencairan Penerima BLT Rp600.000 (Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id)
Jadwal Pencairan BSU Tahap 7, Beserta Cara Cek dan Syarat Pencairan Penerima BLT Rp600.000 (Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Berikut ini merupakan jadwal pencairan BSU tahap 7, beserta syarat pencairan BLT sebesar Rp600.000,-.

Kementerian Ketenagakerjaan telah memastikan pencairan BSU tahap 7 tersebut pada pekerja yang memiliki rekening bank Himbara.

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan BSU tahap 7 tersebut nantinya akan disalurkan melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Ga Butuh Duit?! Bunda Corla Tolak Rp100 Juta dari Atta Halilintar Padahal Cuma Disuruh Ini...

"Ini dalam proses untuk melakukan penyaluran melalui PT Pos, berarti pekan depan. Insya Allah akhir Oktober sudah selesai," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

syarat pencairan BSU tahap 7 sesuai dengan Permenaker No.10 Tahun 2022, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Baca Juga: Kode Promo Gojek, GoRide, GoTix, GoMart, GoCar, dan GoFood 24 Oktober 2022, Raih Diskon 90 Persen

Kemudian maksimal gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan bukan penerima bansos lainnya dari pemerintah, bukan ASN, TNI, dan Polri.

Untuk memastikan apakah anda merupakan penerima pencairan BSU tahap 7 bisa cek dahulu lewat situs resmi Kemnaker.go.id.

Baca Juga: 14 Kode Promo Grab, GrabCar dan GrabBike Senin 24 Oktober 2022, Bertabur Diskon Hingga 95 Persen

Begini cara cek penerima pencairan BSU tahap 7 secara online lewat situs resmi Kemnaker.go.id.

Untuk bisa cek penerima BSU tahap 7 secara online, pekerja wajib memiliki akun SIAPKerja yang didaftarkan melalui situs resmi, Kemnaker.go.id.

Berikut ini cara membuat akun dan cek penerima BSU tahap 7 melalui situs Kemnaker.go.id

1. Kunjungi situs Kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Tiko Septianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

X