Syarat Penerima Bansos BPNT Rp600 Ribu Ada 6... Pastikan Penerima Bansos Masuk dalam Golongan Ini

- Selasa, 19 April 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi Golongan yang berhak menerima bansos PKH (/ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya/)
Ilustrasi Golongan yang berhak menerima bansos PKH (/ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya/)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Berikut ini merupakan syarat penerima Bansos BPNT Rp600 ribu pada bulan Maret 2022, terdapat 6 golongan yang merupakan syarat penerima Bansos BPNT, dengan nama sesuai KTP terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id.

Termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat atau KPM adalah 6 golongan berikut ini yang berhak sebagai penerima Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu bulan Maret 2022.

Golongan tersebut juga harus terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id agar dana Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu bisa cair di kantor pos.

Baca Juga: Kemensos Cairkan BPNT Rp600 Ribu di Kantor Pos, Cek Nama Penerima Bansos Sembako di Sini...

Dana bantuan yang akan diterima dan dipastikan cair adalah senilai Rp600 ribu per penerima.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemensos dan PT Pos Indonesia menargetkan penyaluran Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu dilakukan hingga tanggal 3 Maret 2022. Namun, karena penyaluran di setiap daerah berbeda, pencairan yang belum selesai dimungkinkan terjadi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT, Mudah Cuma Pakai HP, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Saat ini, Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu masih berlangsung cair untuk daerah yang belum mencapai penyaluran di persentasi 100 persen. Bagi penerima yang belum mencarikan bantuannya dapat segera melakukan pengambilan Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu.

Adapun, golongan penerima yang dipastikan dapat Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu adalah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: BPNT Kemensos Rp2,4 Juta dalam Setahun Cair! Tahap I Bisa Dapat Rp600 Ribu

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KK yang sah

2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin dan fakir miskin

3. Bukan merupakan Anggota Polri

4. Bukan merupakan Prajurit TNI

Halaman:

Editor: Tiko Septianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X