BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Melalui Keputusan Dewa Komisioner OJK nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dicabut oleh OJK.
Pencabutan izin usaha tersebut dimaksudkan perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Poin-poin dari perundang-undangan yang dimaksud yaitu:
Baca Juga: Antusiasme Anak Kecil Blora Saat Gubernur Bagikan Mainan, Warga: Lari-Lari Demi Ketemu Pak Ganjar
Baca Juga: Ganjar dan Bupati Arief Rohman Terus Perjuangkan Hak Kepemilikan Tanah Sedulur Sikep Samin Blora
Baca Juga: Ismail Marzuki Hadir di Google Doodle, Berikut Ini Lirik Lagu Gugur Bunga
1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan
Kabar tersebut langsung ramai menjadi perbincangan netizen apakah PT OVO Finance Indonesia ada hubungannya dengan perusahaan uang elektronik OVO.
Baca Juga: Makna dan Pesan Para Selebritas di Hari Pahlawan
Baca Juga: Pihak Keluarga Keluhkan Makam Vanessa Angel dan Bibi yang Jadi Kotor
Baca Juga: Viral Anggota TNI Keplak Kepala Pengendara Moge, Begini Ceritanya
Artikel Terkait
Berikut Langkah Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi, Simak Rinciannya
Bank Indonesia Terbitkan Uang Bersambung, Segera Dapatkan untuk Koleksi, Jumlah Terbatas
Cara Dapatkan Terbitan Uang Bersambung Bank Indonesia, Syarat dan Jenis Nominal, Jumlah Terbatas