Kabar Gembira Bagi Nasabah BRI, Mandiri, BTN dan BNI Bakal dapat BSU Rp1 Juta Pada November dan Desember 2021

- Sabtu, 6 November 2021 | 10:27 WIB
Ilustrasi. BSU subsidi gaji tahap 6 segera cair bulan November 2021. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi. BSU subsidi gaji tahap 6 segera cair bulan November 2021. (Pexels/Ahsanjaya)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS ketenagakerjaan akan menyalurkan subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 Juta pada November dan Desember 2021.

Subsidi gaji atau BSU itu ditujukan kepada Nasabah BRI, Mandiri, BTN dan BNI namun sepanjang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS ketenagakerjaan.

Bagi pekerja dengan gaji tak lebih dari Rp3,5 juta per bulan sebagai bantuan dampak Pandemi Covid-19, akan mendapatkan bantuan dengan skema Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Premier League Pekan Ini, 6-7 Oktober 2021

Sementara itu Pemerintah sendiri sudah berkomitmen menambah Kuota BSU subsidi gaji akan di bulan November 2021, cek syarat penerima BLT ketenagakerjaan di link bsu.kemnaker.go.id.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pihaknya akan menambah penerima BLT ketenagakerjaan Rp1 juta pada tahun ini.

"Semula diberlakukan bagi mereka yang kena PPKM level 4 dan level 3 target penerima yakni 83.350 dengan DIPA Rp8,7 triliun. Penerima BSU diperluas sesuai usulan Kemenaker," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Zodiak Harian Sabtu 6 November 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius Bersiap! Kerja Kerasmu Akan Terbayar

Dana bantuan sosial termasuk BLT ketenagakerjaan masih memiliki sisa Rp1,6 triliun sehingga pemerintah akan menambah kuota penerima BSU subsidi upah hingga 1,6 juta orang pada November 2021.

Berikut syarat penerima BLT ketenagaekerjaan.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Postingan Instagram Terakhir Vanessa Angel Bak Firasat Akan Pergi Selamanya

Halaman:

Editor: Joko Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X