Berikut Rincian Biaya dan Dokumen Apa Saja yang Anda Siapkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 17:34 WIB
Ilustrasi bidang tanah yang selaiknya memiliki sertifikat tanah. Di Kabupaten Cirebon, ratusan ribu bidang tanah belum terdaftar dan antusiasme masyarakat terhadap program PTSL disayangkan rendah. (Pexels/Tom Fisk)
Ilustrasi bidang tanah yang selaiknya memiliki sertifikat tanah. Di Kabupaten Cirebon, ratusan ribu bidang tanah belum terdaftar dan antusiasme masyarakat terhadap program PTSL disayangkan rendah. (Pexels/Tom Fisk)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Dewasa ini, pengurusan legalitas sebidang tanah memang sangat diperlukan. Mengingat, setiap tanah harus memiliki surat yang jelas.

Supaya sah di mata hukum negara. Jika anda baru saja membeli sebidang tanah dan masih atas nama orang lain, pasti bertanya-tanya bagaimana cara membalikkan ke nama anda.

Tentu saja, dalam pengurusan tersebut dibebani biaya. Dimana biaya tersebut sudah ada atokannya. Serta apa saja yang diperlukan dalam mengurus balik nama sertifikat tanah.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sejumlah syarat yang bisa anda siapkan terleih dahulu ketika hendak mengurus balik nama sertifikat tanah.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Dalang Ki Anom Rembang Divonis Mati, Begini Reaksi Anak Korban, Tak Terduga

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Dalang Ki Anom Rembang, Sumani, Ajukan Banding

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 6 Oktober 2021, Berikut Rinciannya

- Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai
- Sertifikat asli rumah warisan
- Surat keterangan kematian
- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat terkait
- Bukti BPHTB (tanah di atas Rp60 juta)

Baca Juga: Pengin Makan Enak Terus Tapi Takut Kolesterol dan Asam Urat Naik? dr. Zaidul Akbar: Ini Resepnya!

Baca Juga: Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Berikan Pesan Kepada TNI dalam Peringatan HUT TNI ke-76

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa 5 Weton Ini Akan Sukses dan Kaya Raya Saat Membuka Usaha

- Bukti pembayaran PPh
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
- Akta Wasiat dari notaris
- Surat Keterangan Waris dari Kecamatan setempat

Perkiraan harganya mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per surat. Anda bisa mendatangi kantor notaris terdekat untuk menanyakan tentang biaya lebih detailnya.***

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: KKB dan KKSB

Tags

Terkini

X