- Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh)tahun pada 31 Desember 2021;
- Nilai IPK(D4/S1) minimal 3,00
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.
Syarat Khusus
a. Laki-Laki/Perempuan;
b. Memiliki pengalanan kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang hukum khususnya litigasi;
c. Memiliki Izin Praktik Beracara yang dibuktikan dengan Berita Acara Sumpah Advokat dan Kartu Tanda Advokat yang aktif berlaku;
d. Jika terpilih sebagai karyawan di Perum Jasa Tirta I bersedia:
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 18 Oktober, Wilayah dengan Level 3 Bertambah
e. Ditempatkan di seluruh wilayah kerja Perum Jasa Tirta I;
f. Menandatangani Pakta Integritas.
Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum Jasa Tirta I;
g. Teliti dan cermat dalam bekerja, mampu bekerja dengan target serta memiliki kemampuan di bidang administrasi dan mengikuti perkembangan teknologi;
h. Memiliki kemauan untuk proaktif dalam bekerja serta berkomitmen untuk mencapai kinerja yang baik;
i. Mampu berkomunikasi dengan baik dan bekerja dalam tim;
j. Inovatif dan cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan;
Artikel Terkait
Kemenaker Beri Bantuan Subsidi Gaji 1 Juta Lho, Coba Cek Namamu, Begini Caranya
BSU Subsidi Gaji Cair Bulan Ini, Begini Cara Mengeceknya
Ada Rencana Penggunaan NIK sebagai NPWP, Simak Rinciannya di RUU HPP
INFO LOKER! Bagi yang Minat di Dunia Hiburan, Rans Entertainment Membuka Lowongan Kerja Buruan Daftar!
INFO LOKER! PT Petrosea Tbk Membuka Lowongan Pekerjaan Bagi Lulusan SMA, SMK, D3, D4 Dan S1